MANUSIA MAKHLUK SOSIAL

Manusia Makhluk Sosial
Bisnis islami
Bisnis yang tidak pernah rugi adalah berbisnis dengan Allah swt. Dalam membangun sebuah bisnis idealnya seorang pebisnis mempunyai partner yang mumpunyai keahlian, profesional dalam mengerjakan sesuatu, mempunyai pengalaman yang luas, mempunyai visi dan misi yang sama. Akan tetapi, partner yang ideal seperti itu sangatlah susah untuk ditemukan. Padahal, ada partner bisnis yang luar biasa handal dan professional, yaitu Allah SWT. Dialah Tuhan kita, sang pengatur dan pemberi rejeki bagi hambanya. Yang Maha Penyempurna semua rencana, termasuk rencana bisnis dan usaha siapapun yang datang memohon pertolongan kepadanya.

Untuk berpartner dengan Yang Maha Sempurna dan maha segala-galanya, kita bisa berusaha dengan 4 cara. Keempat cara ini apabila dilakukan dengan niat ikhlas dan sepenuh hati, bukan tak mungkin  Allah SWT akan menerima “proposal” kita dalam berbisnis. Adapun 4 cara tersebut adalah:

Cara pertama, berpartner dengan Allah SWT yakni dengan menjalankan shalat 5 waktu setiap hari. Luangkan waktu kita, sempatkan diri, dan ajak siapa saja yang terlibat untuk bersujud pada-Nya. Fasilitasi dengan tempat ibadah yang nyaman, waktu khusus, pakaian yang layak untuk digunakan untuk beribadah dan lain sebagainya.

Cara kedua, pilih bisnis yang benar dan sesuai yg  dilakukan dengan cara yang benar dan halal , bersama orang yang benar pula. Maksudnya, ada kalanya pebisnis atau berpartner dengan rekan bisnis dengan sumber uang yang tidak halal. Lalu, ada kalanya berbisnis pada bidang halal tapi curang terhadap rekan bisnis. Artinya pilih bisnis yang legal dan sehat yang tidak melanggar ketetapan allah dan hukum yg berlaku, lalu pilih mitra yang sholeh kemudian kita jalankan bisnis dengan penuh amanah dan tanggaung  jawab.

Cara ketiga, tetapkan niat dan tujuan. Kalau bisnis yang dibangun bersama-sama berhasil maka jangan lupa diri dan sombong. Justru kita harus tingkatkan jiwa sosial saat bisnis tengah maju. Bisnis kita menjadi sarana untuk menebar kebaikan dan memberi manfaat bagi orang banyak, memberi pertolongan, dan menjadi penyambung tangan sang investor Allah SWT terhadap sesama.

Cara keempat, yang terakhir adalah jangan lupa berdoa. Berdoa bukan sekedar pelengkap melainkan pendukung ketika kaki mulai berpijak di dunia bisnis. Berdoalah ketika di awal, di tengah dan di akhir, Insya Allah berkah.

jika cara keempat tersebut kita laksanakan dengan baik maka insa allah akan mendorong bisnis kita menjadi usaha-usaha yang barokah, bermanfaat luas dan jangka panjang. Memang perjalanan menjadi pebisnis adalah perjalanan menuju kesholehan. Dan bisnis yang tidak pernah rugi adalah berbisnis dengan Allah swt.



Faraidh (Mawarits)
Ilmu yang mempelajari hal-hal yang menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau dikenal juga dengan istilah faraidh. Kata fara’id atau dalam bahasa arab, mafrud’ah, adalah bagian pada harta peninggalan yang telah ditentukan kadarnya. sedangkan secara istilah mawarits atau Warisan  diartikan sebagai perpindahan harta atau kepemilikan suatu benda dari orang meninggal dunia atau pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup.
Dasar Hukum Mawaris
Hukum mawaris mengatur hal-hal yang menyangkut harta peninggalan (warisan) yang ditinggalkan oleh ahli waris atau orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam islam mengatur peralihan harta peninggalan dari pewaris kepada nasabnya atau ahli warisnya yang masih hidup. Adapun dasar-dasar hukum yang mengatur ilmu mawaris adalah sebagai berikut:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (QS. An-nisa (4): 7)
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;n jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yangmeninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.(QS. An-nisa (4): 11)

Makhluk Siasah
Pengertian dan konsep politik atau siasah dalam Islam sangat berbeda dengan pengertian dan konsep yang digunakan oleh orang-orang yang bukan Islam. Politik dalam Islam menjuruskan kegiatan ummah kepada usaha untukmendukung dan melaksanakan syariat bertujuan untuk menyimpulkan segala sudut Islam yang syumul melalui satu institusi yang mempunyai sahsiah untukmenerajui dan melaksanakan undang-undang. Pengertian ini bertepatan dengan firman Allah SWT yang bermaksud ;“Dan katakanlah : Ya Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara yang baik dan keluarkanlah aku dengan cara yang baik dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mukekuasaan yang menolongku. ” (al-Isra’ : 80)
Para ulama’ juga menyatakan bahawa ;“Allah menghapuskan sesuatu perkaramelalui kekuasaan negara apa yang tidak dihapuskan-Nya melalui al-Qur’an. ”

ASAS-ASAS SISTEM POLITIK ISLAM.
1)Hakimiyyah Ilahiyyah :Hakimiyyah Ilahiyyah bermaksud kuasa pengadilan dan kedaulatan hokumtertinggi hanyalah hak mutlak Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya yangbermaksud ;“Tuhan menguasai pemerintahan dilangit dan dibumi, dan tidak mempunyaianak, serta tidak mempunyai sekutu dalam pemerintahan-Nya, dan Dialah yangmenciptakan tiap-tiap sesuatu lalu menentukan keadaan makhluk-makhluk itudengan ketentuannya takdir yang sempurna. ” (al-Furqan : 2)“
Bagi-Nya segala puji didunia dan diakhirat dan bagi-Nya segala penentuan(hukum) dan kepada-Nya kamu dikembalikan. ” (al-Qasas : 70)

 “ Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah SWT. ” (al-An’am : 57)Hakimiyyah Ilahiyyah juga membawa maksud-maksud berikut :
Bahawasanya Allah adalah pemelihara alam semesta yang pada hakikatnyaadalah Tuhan yang menjadi Pemelihara manusia, dan tiada jalan lain bagimanusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat Ilahiyyah-Nya Yang Maha Esa.
Bahawasanya hak untuk menghakimi dan mengadili tidak dimiliki olehseiapapun kecuali Allah. Oleh sedemikian, manusia wajib taat dan beribadahserta patuh pada pemerintahan-Nya.
Allah sahajalah yang berhak mengeluarkan hukum ; kerana dialah Penciptadan Pemilik yang Agung.
Hukum Allah adalah benar kerana Dia Maha Mengetahui dan pada tangan-Nyalah penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat.Hakimiyyah Ilahiyyah bereti bahawa teras utama kepada sistem politik Islamialah mentauhidkan Allah dari segi rububiyyah dan uluhiyyah.
2) Risalah :Jalan kehidupan para Rasul diiktiraf oleh Islam sebagai susunan al-Huda ataujalan-jalan hidayah. Jalan kehidupan mereka berlandaskan kepada segala wahyuyang diturunkan kepada mereka dan umat-umat mereka.Risalah bererti kerasulan. Sejak nabi Adam a. s sehinggalah nabi MuhammadSAW, kerasulan adalah satu asas penting dalam politik Islam. Melalui landasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi (Allah SWT) dalambidang perundangan dalam kehidupan manusia. Allah SWT memerintahkan supaya manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullah SAW.

Hubungan Horizontal Manusia-Alam
Prinsip dasar hubungan manusia dengan alam atau makhluk lain di sekitarnya pada dasarnya ada dua: pertama, kewajiban menggali dan mengelola alam dengan segala kekayaannya; dan kedua, manusia sebagai pengelola alam tidak diperkenankan merusak lingkungan, karena pada kahirnya hal itu akan merusak kehidupan umat manusia itu sendiri.
Mengenai prinsip yang pertama, Allah berfirman dalam Al-Quran surat Hud ayat 61:
Artinya: “Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan memerintahkan kalian memakmurkannya (mengurusnya)”.

Adapun mengenai prinsip yang kedua, yaitu agar manusia jangan merusak alam, dinyatakan oleh Allah melalui berbagai ayat dalam Al-Quran, di antaranya dalam surat Al-A’raf ayat 56:
Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya”.
Dengan demikian, dapat dipahami dengan jelas bahwa kesadaran melestarikan lingkungan, sebagaimana yang dikampanyekan oleh orang-orang sekarang ini, dasar-dasarnya telah digariskan oleh Islam sejak lima belas abad yang lalu. Hanya saja, karena keterbelakangan, kemiskinan, dan kebodohannya sendiri, umat Islam seringkali kurang memahami arti dari ayat-ayat dari Al-Quran. Oleh karena itu, salah satu tugas utama Islam adalah menghapus keterbelakangan, kemiskinan, dan kebodohan dari kehidupan umat.

Apa yang dikemukakan diatas merupakan prinsip dasar hubungan manusia dengan alam sekitar, yaitu prinsip pemanfaatan dan sekaligus pelestarian lingkungan alam. Agama memberi motivasi kepada manusia untuk mewujudkan kedua hubungan itu dengan sebaik-baiknya.

Peringatan Allah Tentang Takaran dan Timbangan
Mengurangi timbangan dan takaran adalah mengurangi ukuran atau jumlah barang yang di timbang atau di takar. Misalnya ukuran gula 1 kg tetapi ukuran itu dikurangi. Tidakan seperti ini adalah tindakan curang yang seharusnya dijauhi. Perbuatan ini adalah kebohongan kepada pembeli. Kejujuran sangat ditekankan karena kejujuran kunci dari kebersihan hidup kebohongan-kebohongan yang hanya akan menjerumuskan ke dalam neraka.
Perbuatan mengurangi takaran dan timbangan akan menghilangkan kepercayaan dari orang lain. Ini sangat merugikan.  karena ketika kepercayaan dari orang lain sudah tidak ada, maka akan mendapatkan kesulitan, hidup haruslah bergandengan, ketika orang tidak percaya lagi maka kita akan tersisih dan selalu di anggap curang walaupun suatu ketika kita tidak curang. Untuk itulah Allah sangat menekankan perbuatan jujur karena jujur akan selalu membawa pada kebaikan-kebaikan.
.             QS Al-Muthaffifin : 1-3
وَيْلُ لِّلْمُطًفِّفِيْنَ (١) اًلِّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُواْ عَلَى الناسِ يَسْتَوفُوْنَ (٢) وَاِذَا كَالُوْهُمْ أَوْوَزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَ (٣)
Artinya :
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”.
.           QS Asy Syu'ara : 181-183
أَوْفُوْا الْكَيْلَ وَلَا تَكُوْ نُوْا مِنَ الْمُخْسِرِيْنَ (١٨١)  وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِ (١٨٢) وَلَاتَبْخَسُوْا النَّاسَ أَشْياَءهم وَلَاتَعْثَوْا فِيْ اْلاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ (١٨٣)
Artinya :
   “Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”
.             QS  Al Israa' : 35
وَأَوْفُوْاالكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالقِسْطَاسِ المُسْتَقِيْمِقلى ذلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا (الإسراء:35(
Artinya :
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”

Konsep Halalan Thayyiban
kata halal disebutkan untuk menjelaskan beberapa permasalahan seperti masalah muamalah, kekeluargaan, perkawinan dan terkait dengan masalah makanan ataupun rezeki. Namun lebih banyak digunakan dalam menerangkan masalah makanan, minuman dan rezeki.
Adapun kata thayyiban atau thayyib  menunjukkan sesuatu yang benar-benar baik. Bentuk jamak dari kata ini adalah thayyibaat yang diambil dari thaba-yathibu-thayyib-thayyibah dengan beberapa arti, yaitu: zaka wa thahara (suci dan bersih), jada wa hasuna (baik dan elok), ladzdza (enak, lezat), dan halal (halal). (Mu’jam Mufradat Alfadh al-Qur’an al-Karim, al-Raghib al-Isfahani).
Pada dasarnya, kata thayyib berarti sesuatu yang dirasakan enak oleh indera dan jiwa, atau segala sesuatu yang tidak menyakitkan dan tidak menjijikkan.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 168).
Setelah Allah menjelaskan bahwa tidak ada tuhan melainkan Dia, maka Dia menjelaskan bahwa Dia Maha Pemberi Rezeki kepada seluruh makhluk-Nya. Dia menganugerahkan kepada manusia memakan makanan yang halal lagi baik (halalan thayyiban).
Isi senada pada ayat lain disebutkan:
وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬ا‌ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ
Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (QS Al-Maidah [5]: 88).
Juga firman-Nya pada ayat lain:
فَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَڪُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬ا وَٱشۡڪُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ
Artinya: “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni’mat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (QS An-Nahl [16]: 114).

Komentar

Postingan Populer