MANUSIA MAKHLUK SOSIAL
Manusia Makhluk Sosial
Bisnis islami
Bisnis
yang tidak pernah rugi adalah berbisnis dengan Allah swt. Dalam membangun
sebuah bisnis idealnya seorang pebisnis mempunyai partner yang mumpunyai
keahlian, profesional dalam mengerjakan sesuatu, mempunyai pengalaman yang
luas, mempunyai visi dan misi yang sama. Akan tetapi, partner yang ideal
seperti itu sangatlah susah untuk ditemukan. Padahal, ada partner bisnis yang
luar biasa handal dan professional, yaitu Allah SWT. Dialah Tuhan kita, sang
pengatur dan pemberi rejeki bagi hambanya. Yang Maha Penyempurna semua rencana,
termasuk rencana bisnis dan usaha siapapun yang datang memohon pertolongan
kepadanya.
Untuk berpartner dengan Yang Maha Sempurna dan maha segala-galanya, kita bisa berusaha dengan 4 cara. Keempat cara ini apabila dilakukan dengan niat ikhlas dan sepenuh hati, bukan tak mungkin Allah SWT akan menerima “proposal” kita dalam berbisnis. Adapun 4 cara tersebut adalah:
Cara
pertama, berpartner dengan Allah SWT yakni dengan menjalankan shalat 5 waktu
setiap hari. Luangkan waktu kita, sempatkan diri, dan ajak siapa saja yang
terlibat untuk bersujud pada-Nya. Fasilitasi dengan tempat ibadah yang nyaman,
waktu khusus, pakaian yang layak untuk digunakan untuk beribadah dan lain
sebagainya.
Cara
kedua, pilih bisnis yang benar dan sesuai yg
dilakukan dengan cara yang benar dan halal , bersama orang yang benar
pula. Maksudnya, ada kalanya pebisnis atau berpartner dengan rekan bisnis
dengan sumber uang yang tidak halal. Lalu, ada kalanya berbisnis pada bidang
halal tapi curang terhadap rekan bisnis. Artinya pilih bisnis yang legal dan
sehat yang tidak melanggar ketetapan allah dan hukum yg berlaku, lalu pilih
mitra yang sholeh kemudian kita jalankan bisnis dengan penuh amanah dan
tanggaung jawab.
Cara
ketiga, tetapkan niat dan tujuan. Kalau bisnis yang dibangun bersama-sama
berhasil maka jangan lupa diri dan sombong. Justru kita harus tingkatkan jiwa
sosial saat bisnis tengah maju. Bisnis kita menjadi sarana untuk menebar
kebaikan dan memberi manfaat bagi orang banyak, memberi pertolongan, dan
menjadi penyambung tangan sang investor Allah SWT terhadap sesama.
Cara
keempat, yang terakhir adalah jangan lupa berdoa. Berdoa bukan sekedar
pelengkap melainkan pendukung ketika kaki mulai berpijak di dunia bisnis.
Berdoalah ketika di awal, di tengah dan di akhir, Insya Allah berkah.
jika
cara keempat tersebut kita laksanakan dengan baik maka insa allah akan
mendorong bisnis kita menjadi usaha-usaha yang barokah, bermanfaat luas dan
jangka panjang. Memang perjalanan menjadi pebisnis adalah perjalanan menuju
kesholehan. Dan bisnis yang tidak pernah rugi adalah berbisnis dengan Allah
swt.
Faraidh (Mawarits)
Ilmu
yang mempelajari hal-hal yang menyangkut waris disebut dengan ilmu mawaris atau
dikenal juga dengan istilah faraidh. Kata fara’id atau dalam bahasa arab,
mafrud’ah, adalah bagian pada harta peninggalan yang telah ditentukan kadarnya.
sedangkan secara istilah mawarits atau Warisan diartikan sebagai
perpindahan harta atau kepemilikan suatu benda dari orang meninggal dunia atau
pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup.
Dasar Hukum Mawaris
Hukum
mawaris mengatur hal-hal yang menyangkut harta peninggalan (warisan) yang
ditinggalkan oleh ahli waris atau orang yang meninggal. Ilmu mawaris dalam
islam mengatur peralihan harta peninggalan dari pewaris kepada nasabnya atau
ahli warisnya yang masih hidup. Adapun dasar-dasar hukum yang mengatur ilmu
mawaris adalah sebagai berikut:
لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ
مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ
نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi
orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (QS.
An-nisa (4): 7)
يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ
كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ
وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ
وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ
فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Allah
mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. Yaitu :
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia
memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai
anak;n jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yangmeninggal itu mempunyai
beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.(QS.
An-nisa (4): 11)
Makhluk Siasah
Pengertian
dan konsep politik atau siasah dalam Islam sangat berbeda dengan pengertian dan
konsep yang digunakan oleh orang-orang yang bukan Islam. Politik dalam Islam
menjuruskan kegiatan ummah kepada usaha untukmendukung dan melaksanakan syariat
bertujuan untuk menyimpulkan segala sudut Islam yang syumul melalui satu
institusi yang mempunyai sahsiah untukmenerajui dan melaksanakan undang-undang.
Pengertian ini bertepatan dengan firman Allah SWT yang bermaksud ;“Dan
katakanlah : Ya Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara yang baik dan keluarkanlah
aku dengan cara yang baik dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mukekuasaan yang
menolongku. ” (al-Isra’ : 80)
Para
ulama’ juga menyatakan bahawa ;“Allah menghapuskan sesuatu perkaramelalui
kekuasaan negara apa yang tidak dihapuskan-Nya melalui al-Qur’an. ”
ASAS-ASAS SISTEM POLITIK ISLAM.
1)Hakimiyyah
Ilahiyyah :Hakimiyyah Ilahiyyah bermaksud kuasa pengadilan dan kedaulatan
hokumtertinggi hanyalah hak mutlak Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya
yangbermaksud ;“Tuhan menguasai pemerintahan dilangit dan dibumi, dan tidak
mempunyaianak, serta tidak mempunyai sekutu dalam pemerintahan-Nya, dan Dialah
yangmenciptakan tiap-tiap sesuatu lalu menentukan keadaan makhluk-makhluk
itudengan ketentuannya takdir yang sempurna. ” (al-Furqan : 2)“
Bagi-Nya
segala puji didunia dan diakhirat dan bagi-Nya segala penentuan(hukum) dan
kepada-Nya kamu dikembalikan. ” (al-Qasas : 70)
“ Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah SWT.
” (al-An’am : 57)Hakimiyyah Ilahiyyah juga membawa maksud-maksud berikut :
Bahawasanya
Allah adalah pemelihara alam semesta yang pada hakikatnyaadalah Tuhan yang
menjadi Pemelihara manusia, dan tiada jalan lain bagimanusia kecuali patuh dan
tunduk kepada sifat Ilahiyyah-Nya Yang Maha Esa.
Bahawasanya
hak untuk menghakimi dan mengadili tidak dimiliki olehseiapapun kecuali Allah.
Oleh sedemikian, manusia wajib taat dan beribadahserta patuh pada
pemerintahan-Nya.
Allah
sahajalah yang berhak mengeluarkan hukum ; kerana dialah Penciptadan Pemilik
yang Agung.
Hukum
Allah adalah benar kerana Dia Maha Mengetahui dan pada tangan-Nyalah penentuan
hidayah dan penentuan jalan yang selamat.Hakimiyyah Ilahiyyah bereti bahawa
teras utama kepada sistem politik Islamialah mentauhidkan Allah dari segi
rububiyyah dan uluhiyyah.
2)
Risalah :Jalan kehidupan para Rasul diiktiraf oleh Islam sebagai susunan
al-Huda ataujalan-jalan hidayah. Jalan kehidupan mereka berlandaskan kepada
segala wahyuyang diturunkan kepada mereka dan umat-umat mereka.Risalah bererti
kerasulan. Sejak nabi Adam a. s sehinggalah nabi MuhammadSAW, kerasulan adalah
satu asas penting dalam politik Islam. Melalui landasan risalah inilah maka
para rasul mewakili kekuasaan tertinggi (Allah SWT) dalambidang perundangan
dalam kehidupan manusia. Allah SWT memerintahkan supaya manusia menerima segala
perintah dan larangan Rasulullah SAW.
Hubungan Horizontal Manusia-Alam
Prinsip
dasar hubungan manusia dengan alam atau makhluk lain di sekitarnya pada
dasarnya ada dua: pertama, kewajiban menggali dan mengelola alam dengan segala
kekayaannya; dan kedua, manusia sebagai pengelola alam tidak diperkenankan
merusak lingkungan, karena pada kahirnya hal itu akan merusak kehidupan umat
manusia itu sendiri.
Mengenai prinsip yang pertama, Allah berfirman dalam Al-Quran surat Hud ayat 61:
Mengenai prinsip yang pertama, Allah berfirman dalam Al-Quran surat Hud ayat 61:
Artinya:
“Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan memerintahkan kalian
memakmurkannya (mengurusnya)”.
Adapun mengenai prinsip yang kedua, yaitu agar manusia jangan merusak alam, dinyatakan oleh Allah melalui berbagai ayat dalam Al-Quran, di antaranya dalam surat Al-A’raf ayat 56:
Adapun mengenai prinsip yang kedua, yaitu agar manusia jangan merusak alam, dinyatakan oleh Allah melalui berbagai ayat dalam Al-Quran, di antaranya dalam surat Al-A’raf ayat 56:
Artinya:
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya”.
Dengan
demikian, dapat dipahami dengan jelas bahwa kesadaran melestarikan lingkungan,
sebagaimana yang dikampanyekan oleh orang-orang sekarang ini, dasar-dasarnya
telah digariskan oleh Islam sejak lima belas abad yang lalu. Hanya saja, karena
keterbelakangan, kemiskinan, dan kebodohannya sendiri, umat Islam seringkali
kurang memahami arti dari ayat-ayat dari Al-Quran. Oleh karena itu, salah satu
tugas utama Islam adalah menghapus keterbelakangan, kemiskinan, dan kebodohan
dari kehidupan umat.
Apa yang dikemukakan diatas merupakan prinsip dasar hubungan manusia dengan alam sekitar, yaitu prinsip pemanfaatan dan sekaligus pelestarian lingkungan alam. Agama memberi motivasi kepada manusia untuk mewujudkan kedua hubungan itu dengan sebaik-baiknya.
Apa yang dikemukakan diatas merupakan prinsip dasar hubungan manusia dengan alam sekitar, yaitu prinsip pemanfaatan dan sekaligus pelestarian lingkungan alam. Agama memberi motivasi kepada manusia untuk mewujudkan kedua hubungan itu dengan sebaik-baiknya.
Peringatan Allah Tentang Takaran dan Timbangan
Mengurangi
timbangan dan takaran adalah mengurangi ukuran atau jumlah barang yang di
timbang atau di takar. Misalnya ukuran gula 1 kg tetapi ukuran itu dikurangi.
Tidakan seperti ini adalah tindakan curang yang seharusnya dijauhi. Perbuatan
ini adalah kebohongan kepada pembeli. Kejujuran sangat ditekankan karena
kejujuran kunci dari kebersihan hidup kebohongan-kebohongan yang hanya akan
menjerumuskan ke dalam neraka.
Perbuatan
mengurangi takaran dan timbangan akan menghilangkan kepercayaan dari orang
lain. Ini sangat merugikan. karena ketika kepercayaan dari orang
lain sudah tidak ada, maka akan mendapatkan kesulitan, hidup haruslah
bergandengan, ketika orang tidak percaya lagi maka kita akan tersisih dan
selalu di anggap curang walaupun suatu ketika kita tidak curang. Untuk itulah
Allah sangat menekankan perbuatan jujur karena jujur akan selalu membawa pada kebaikan-kebaikan.
. QS
Al-Muthaffifin : 1-3
وَيْلُ
لِّلْمُطًفِّفِيْنَ (١) اًلِّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُواْ عَلَى الناسِ يَسْتَوفُوْنَ
(٢) وَاِذَا كَالُوْهُمْ أَوْوَزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَ (٣)
Artinya
:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (Yaitu)
orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta
dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi”.
. QS Asy Syu'ara : 181-183
أَوْفُوْا
الْكَيْلَ وَلَا تَكُوْ نُوْا مِنَ الْمُخْسِرِيْنَ (١٨١) وَزِنُوْا
بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِ (١٨٢) وَلَاتَبْخَسُوْا النَّاسَ أَشْياَءهم
وَلَاتَعْثَوْا فِيْ اْلاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ (١٨٣)
Artinya
:
“Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu
termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang
lurus, Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”
. QS
Al Israa' : 35
وَأَوْفُوْاالكَيْلَ
إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالقِسْطَاسِ المُسْتَقِيْمِقلى ذلِكَ خَيْرٌ
وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا (الإسراء:35(
Artinya
:
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan
timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih
baik akibatnya”
Konsep Halalan
Thayyiban
kata halal disebutkan
untuk menjelaskan beberapa permasalahan seperti masalah muamalah, kekeluargaan,
perkawinan dan terkait dengan masalah makanan ataupun rezeki. Namun lebih
banyak digunakan dalam menerangkan masalah makanan, minuman dan rezeki.
Adapun
kata thayyiban atau thayyib menunjukkan sesuatu yang
benar-benar baik. Bentuk jamak dari kata ini adalah thayyibaat yang
diambil dari thaba-yathibu-thayyib-thayyibah dengan beberapa arti,
yaitu: zaka wa thahara (suci dan bersih), jada wa hasuna (baik
dan elok), ladzdza (enak, lezat), dan halal (halal). (Mu’jam
Mufradat Alfadh al-Qur’an al-Karim, al-Raghib al-Isfahani).
Pada
dasarnya, kata thayyib berarti sesuatu yang dirasakan enak oleh
indera dan jiwa, atau segala sesuatu yang tidak menyakitkan dan tidak
menjijikkan.
Firman
Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
يَا أَيُّهَا
النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ
خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di
bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 168).
Setelah
Allah menjelaskan bahwa tidak ada tuhan melainkan Dia, maka Dia menjelaskan
bahwa Dia Maha Pemberi Rezeki kepada seluruh makhluk-Nya. Dia menganugerahkan
kepada manusia memakan makanan yang halal lagi baik (halalan thayyiban).
Isi
senada pada ayat lain disebutkan:
وَكُلُواْ
مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬اۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ
أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ
Artinya:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan
kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (QS
Al-Maidah [5]: 88).
Juga
firman-Nya pada ayat lain:
فَكُلُواْ
مِمَّا رَزَقَڪُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬ا وَٱشۡڪُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ
إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ
Artinya:
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah
kepadamu; dan syukurilah ni’mat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja
menyembah. (QS An-Nahl [16]: 114).
Komentar
Posting Komentar